Sunday, August 13, 2017

Laporan On the Job Training AVSEC



LAPORAN ON THE JOB TRAINING
AVIATION SECURITY
SCREENING CHECK POINT
DI PT. ANGKASA PURA I (PERSERO)
BANDAR UDARA INTERNASIONAL SULTAN AJI MUHAMMAD SULAIMAN SEPINGGAN - BALIKPAPAN





DISUSUN OLEH :

SATRIA WAHYU MANGGALA
150109039

PROGRAM STUDI DIPLOMA IV MANAJEMEN TRANSPORTASI UDARA
SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI KEDIRGANTARAAN YOGYAKARTA
2017


 
 


KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan laporan On the Job Training Aviation Security Screening Check Point.
Laporan ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan laporan ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan laporan ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki laporan ini.
Akhir kata kami berharap semoga laporan tentang Screening Check Point ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.

Balikpapan, 13 Agustus 2017



Satria Wahyu Manggala






 




BAB I
PENDAHULUAN
I.A. Latar Belakang
Sistem transportasi udara di Indonesia semakin berperan dalam pengembangan perekonomian dan merupakan kewenangan transportasi udara untuk dapat melayani seluruh wilayah nusantara terutama dalam kaitannya dengan percepatan arus informasi, barang, penumpang dan lain sebagainya.
Bandar Udara yang selanjutnya disingkat Bandara merupakan prasarana pendukung transportasi udara yang sangat penting karena daerah-daerah yang sebelumnya sulit di jangkau melalui jalur transportasi darat kini dapat diatasi melalui jalur transportasi udara untuk berhubungan dalam bidang ekonomi, pemerintahan, pariwisata dan lain-lain.
Untuk menunjang keamanan serta keselamatan penerbangan suatu bandara ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pengelola bandara.Pertama, sumber daya manusia yang handal. Dalam hal ini semua personil keamanan penerbangan Aviation Security (AVSEC) adalah Personil Keamanan Penerbangan yang telah (wajib) memiliki lisensi atau surat tanda kecakapan petugas (STKP) yang diberi tugas dan tanggungjawab di bidang keamanan penerbangan. (Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/2765/XII/2010 Bab I butir 9).
AVSEC Di Indonesia sendiri pengamanan Bandar Udara (Aviation Security) adalah sebuah unit kerja yang dibentuk oleh PT. Angkasa Pura dalam memenuhi aturan-aturan internasional dan nasional sebagai pengelola dan penyedia jasa keamanan bandara harus mempunyai lisensi yang dipersyaratkan sesuai posisi. Kedua, peralatan keamanan yang memadai dan sesuai kebutuhan. Artinya, selain memenuhi jumlah minimal yang harus dimiliki peralatan keamanan tersebut juga harus dalam kondisi baik dan lulus uji test keamanan alat. Ketiga, prosedur yang digunakan harus jelas dan dilaksanakan secara benar.Prosedur tersebut juga harus mengacu pada regulasi keamanan penerbangan nasional maupun internasional.Antara penerapan prosedur dilapangan dan yang tercantum dalam aturan yang ada harus sesuai.Baik itu prosedur tentang pemeriksaan keamanan maupun prosedur tentang pengoperasian alat keamanan.

ICAO (Internasional Civil Aviation Organization) yaitu organisasi dunia yang menangani penerbanganan sipil. Badan ini mempunyai fungsi dan tugas membuat peraturan-peraturan penerbangan dan melakukan pengawasan terhadap implementasi peraturan-peraturan tersebut, yang wajib dipatuhi oleh seluruh negara anggota ICAO, termasuk Indonesia. Semakin meningkatnya taraf perekonomian masyarakat menyebabkan peningkatan gaya hidup masyarakat, sehingga pemanfaatan transportasi udara sudah menjadi kebutuhan masyarakat dalam bepergian antar daerah.
Peningkatan penumpang pesawat udara menuntut pihak pengelola bandara untuk menjamin keamanan penerbangan. Pengelola bandara harus melakukan pemeriksaan terhadap semua orang beserta barang bawaannya yang akan memasuki area terbatas bandara tanpa terkecuali melalui X-Ray yang dilakukan oleh petugas Avsec untuk memilah milah barang yang boleh dibawa dan tidak atau dibagasikan.
I.B. Tujuan :
     1.  Untuk meningkatkan ilmu keamanan dan keselamatan penerbangan
2. Untuk mengetahui dan menganalisa barang yang tidak boleh dibawa  dipesawat.
3.  Untuk mengetahui dan menganalisa barang barang yang berbahaya.

I.C. Manfaat
1. Bagi Ilmu Pengetahuan     
Sebagai bahan referensi dalam ilmu penerbangan sehingga dapat memperkaya dan menambah wawasan. 
2. . Bagi Peneliti                             
Sebagai pengalaman dan pengetahuan bagi peneliti untuk mengetahui barang
barang apa saja yang bisa dibawa kepesawat.

I.D. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
1. Waktu Pelaksanaan :
31 Juli 2017 – 04 Agustus 2017 pukul 08.00 – 16.30 WITA
2. Tempat Pelaksanaan :
PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan aji Muhammad Sulaiman Sepinggan– Balikpapan





BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

1.             Definisi AVSEC
AVSEC atau Aviation Security adalah seorang petugas keamanan penerbangan yang dididik menjadi seorang petugas keamanan penerbangan yang mampu bekerja sesuai dengan regulasiyang ditetapkan secara Internasional maupun Nasional dan telah diberikan lisensi atau surat ijin dari pemerintah untuk melakukan tugasnya sebagai seorang avsec.


2.             Definisi Screening Check Point
SCP adalah singkatan dari Security Check Point atau dalam bahasa indonesia berarti Titik Pemeriksaan Keamanan / Tempat Pemeriksaan Keamanan.
SCP adalah area dimana para petugas keamanan penerbangan (AVSEC) melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap setiap orang dan barang bawaannya yang akan masuk ke dalam area Daerah Keamanan Terbatas.  


 

BAB III
ISI
1.        Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Screening Check Point
Menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan dari tindakan yang mengancam dari tindakan yang melawan hukum sesuai dengan Anex 17 ICAO, Doc 8973, Undang undang nomor 1 tahun 2009 pasal 334, 335, 436 tentang penerbangan, dengan melakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang yang masuk kedaerah keamanan terbatas.
-          Melakukan pemeriksaan orang perseorangan terhadap dokumen penumpang (tiket / boarding pass / izin masuk yang dikeluarkan oleh Otoritas bandara)
-          Melakukan pemeriksaan barang dengan menggunakan peralata X-Ray mesin , Explosive detector system yang masuk ke daerah keamanan terbatas
-          Pemeriksaan terhadap orang dengan WTMD , HHMD yang masuk ke daerah keamanan terbatas
-          Profailing (Mengamati tingkah laku orang di Bandar Udara)

2.        Fasilitas Keamanan Bandara

A.    PERALATAN X-RAY
X-ray merupakan peralatan detector yang digunakan untuk mendeteksi secara visual semua barang bawaan calon penumpang pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan dengan cepat tanpa membuka kemasan barang tersebut. Peralatan X-Ray dapat diklasifikasikan menurut fungsi dan kapasitasnya yaitu :


  • X-Ray Cabin
  • X-Ray Baggage
  • X-Ray Cargo.
Di Bandar udara internasional sultan aji muhammad sulaiman sepinggan – Balikpapan ada 2 SCP, yaitu :
1.      SCP 1 adalah area pemeriksaan Pertama yang terletak tepat di pintu masuk terminal keberangkatan, Yang diperiksa di SCP 1 hanyalah barang bawaan saja seperti tas, koper, kardus
2.      dan SCP 2 adalah area pemeriksaan kedua setelah melalui pemeriksan pertama yang terletak di pintu masuk ruang tunggu keberangkatan. Yang diperiksa di SCP 2 meliputi jam, ikat punggang, topi, jaket, tas, elektronik, sepatu safety dan seluruh barang bawaan.
Di Bandar udara internasional sultan aji muhammad sulaiman sepinggan – Balikpapan ada 2 Out OF Gauge yang fungsinya untuk memeriksa barang yang beratnya kurang dari 5 kg, lebih dari 20 kg dan panjang barang lebih dari 1 meter.



Walk-Through Metal Detector merupakan peralatan detector berupa pintu yang digunakan untuk mendeteksi semua barang bawaan yang berada dalam pakaian/badan calon penumpang pesawat udara yang terbuat dari metal dan dapat membahayakan keselamatan penerbangan, seperti senjata api, senjata tajam dan benda lain yang sejenis.

C.     HAND-HELD METAL DETECTOR









Hand-Held Metal Detector merupakan peralatan detector tangan yang digunakan untuk mendeteksi posisi/letak semua barang bawaan yang terdapat pada pakaian/badan calon penumpang pesawat udara yang terbuat dari bahan metal dan dapat membahayakan keselamatan penerbangan, seperti senjata api, senjata tajam dan benda lain yang sejenis.
D.    CCTV (CLOSED CIRCUIT TELEVISION)

CCTV (Closed Circuit Television) merupakan peralatan kamera yang digunakan untuk memantau situasi dan kondisi secara visual pada semua ruang/wilayah di lingkungan terminal bandara dalam rangka pengamanan.

E.     EXPLOSIVE DETECTION SYSTEM

Explosive Detection System merupakan peralatan detector yang digunakan untuk mendeteksi bahan peledak atau barang berbahaya lain yang mudah meledak dan dapat membahayakan keselamatan penerbangan, seperti bom dan bahan lain yang sejenis pada semua barang bawaan calon penumpang pesawat udara.

3.        Barang Dilarang (Prohibited Item)
Barang bisa dibawa ke tempat tujuan tetapi harus dibagasikan.
1.       Senjata, senjata api dan perangkat lain yang dapat melontarkan proyektil yang mampu, atau tampak mampu, digunakan untuk mencederai secara serius yang disebabkan oleh pemakaian sebuah proyektil, antara lain:
Semua jenis senjata api, seperti: pistol, revolver, senapan, shotguns; Senjata Mainan, replika senjata dan senjata api tiruan yang dapat disalah gunakan untuk mengelabui sebagai senjata nyata; Komponen senjata api, termasuk teleskopis; Senjata yang menggunakan tekanan angin, seperti pistol angin, senapan pelet, senapan angin dan senapan pelontar bola, Pistol suar dan pistol starter, Busur, busur silang, Senjata tombak, Ketapel
2.       Perangkat yang dirancang khusus untuk membuat pingsan/melumpuhkan antara lain:
Perangkat untuk melumpuhkan, seperti: senjata bius, pistol setrum (tasers) dan peralatan setrum, Perangkat pelumpuh hewan (stunner) dan perangkat pembunuh hewan, Bahan kimia, gas dan semprotan yang dapat melumpuhkan, seperti: semprotan merica, semprotan Capsicum, gas air mata, semprotan asam dan semprotan pembasmi hewan;
3.       Objek dengan ujung atau sisi yang tajam yang mampu digunakan untuk menyebabkan cedera serius, antara lain:
Item yang dirancang untuk memotong, seperti: kapak dan parang, Kapak es dan pengait es, Silet; Pisau lipat, pisau cutter; Pisau dengan panjang lebih dari 5 (lima) cm dari titik tumpu/pegangan; Gunting dengan panjang lebih dari 5 (lima) cm dari titik tumpu/pegangan; Peralatan seni bela diri dengan ujung atau sisi yang tajam; Pedang; Pembuka tutup botol.
4.       Alat kerja yang dapat digunakan untuk menyebabkan cedera serius atau mengancam keamanan pesawat udara,antara lain:
Linggis, pencong, cangkul; Bor, termasuk alat bor tanpa kaber, Alat dengan ujung atau sisi yang tajam dengan panjang lebih dari 5 (lima) cm dari titik tumpu/pegangan yang mampu digunakan sebagai senjata, seperti: obeng, pahat, betel, Gergaji; Blowtorches, Alat yang menembakkan paku dan baut;
5.       Alat tumpul yang mampu digunakan untuk menyebabkan cedera serius ketika digunakan untuk memukul, antara lain:
Pemukul Baseball, kriket dan softball, Kelompok tongkat, seperti: tongkat pemukul, pemukul blackjacks dan tongkat keamanan, hokkey, golf, biliard; Raket yang digunakan untuk badminton, tennis, squash; Peralatan Seni bela diri.
6.       Bahan peledak, zat pembakar dan bahan/zat lainnya yang mampu, dan dapat digunakan untuk menyebabkan cedera serius atau mengancam keamanan pesawat udara, antara lain:
Amunisi, Blasting caps, Detonator dan sekering, Replika atau imitasi alat peledak, Ranjau, granat dan lain alat/bahan peledak yang digunakan militer, Petasan, Kembang api dan sejenisnya, Tabung atau alat yang dapat mengeluarkan asap, Dinamit, mesiu dan bahan peledak plastik.

4.        Dangerous Goods (Barang Berbahaya)
Dangerous Goods (Barang Berbahaya) dibagi menjadi 9 (sembilan) Klasifikasi yaitu:
  1. Bahan Peledak (Explosives)
    • Bahan yang mudah meledak. Contoh: Dinamit, TNT, Nitrogliserin, Senjata, Amunisi, Peluru, Kembang Api
  1. Bahan Gas (Gases)
    • Semua bahan gas, termasuk gas yang telah dikompresi. Baik itu Gas Mudah Terbakar, Gas Tidak Mudah Terbakar (telah dikompresi), Gas Beracun. Contoh: Acetylene, Hydrogen, Propane, Nitrogen, Neon, Carbon dioxide, Fluorine, Chlorine, Hydrogen cyanide, Aerosol.
  2. Bahan Cair Mudah Terbakar (Flammable Liquids)
    • Benda Cair yang mudah terbakar dibawah suhu 35°C dan tekanan dibawah 101.3 kPa. Contoh: Diethyl ether, Carbon disulfide, Gasoline (Bensin), Acetone, Kerosene, Paraffin, Diesel (Soilar), Paint(Cat), Alcohol.
  3. Bahan Padat Mudah Terbakar (Flammable Solids)
    • Bahan Padat yang mudah terbakar akibat gesekan. Contoh: Korek Api, Phospor, Kalsium Karbid, Magnesium, Sodium, Potassium.
  4. Bahan Rentan Oksidasi 
    • Bahan yang bila terkena oksigen mempunyai daya rusak. Contoh: Kalsium Klorat, Ammonium nitrate, Hydrogen peroxide, Potassium permanganate, Benzoyl peroxide, Organic peroxides.
  5. Bahan Beracun dan Menular
    • Bahan beracun ataupun zat beracun, bakteri, virus (diatur oleh WHO – World Health Organization) yang bisa menyebabkan luka, infeksi dan menular. Contoh: Pestisida, Rabies.
  6. Bahan Radioaktif
    • Bahan atau zat maupun kombinasinya yang mengeluarkan sinar radiasi sehingga membahayakan bagi manusia, binatang dan barang. Contoh: Uranium, Plutonium.
  7. Bahan Korosif
    • Bahan atau zat yang dapat melarutkan jaringan organik atau menimbulkan korosi (karat) pada logam. Contoh: Asam sulfat, Asam klorida, Alkali – kalium hidroksida, Alkali – natrium hidroksida. 
  1. Bahan atau barang lainnya yang dianggap berbahaya.
    • Barang atau benda-benda lainnya yang dianggap dapat membahayakan serta dapat menimbulkan resiko terhadap manusia (petugas), pesawat apabila tidak ditangani dengan baik. Contoh: Gunting, Pisau atau Cutter, Obeng, dll.




BAB IV
Kesimpulan & Saran
1.       Kesimpulan
Di Indonesia pada saat ini penggunaan Transportasi Udara berkembang semakin pesat dengan banyaknya kepentingan orang yang berbeda beda. Barang bawaan penumpang juga sangat bermacam macam, oleh sebab itu petugas avsec yang memilah milah barang bawaan penumpang yang boleh dibawa ke bagasi, ke cabin maupun ke kargo.

2.       Saran
Saran untuk perusahaan penerbangan :
Sebaiknya untuk tingkat kenyamanan, tingkat keamanan dan kesopanan petugas lebih ditingkatkan lagi karena kepuasan penumpang yang menjadi prioritas utama.







DAFTAR PUSTAKA


No comments:

Post a Comment