LAPORAN ON THE JOB TRAINING
AVIATION SECURITY
SCREENING CHECK POINT
DI PT. ANGKASA PURA I (PERSERO)
BANDAR UDARA INTERNASIONAL SULTAN AJI MUHAMMAD
SULAIMAN SEPINGGAN - BALIKPAPAN
DISUSUN OLEH :
SATRIA WAHYU MANGGALA
150109039
PROGRAM STUDI DIPLOMA
IV MANAJEMEN TRANSPORTASI UDARA
SEKOLAH TINGGI
TEKNOLOGI KEDIRGANTARAAN YOGYAKARTA
2017
KATA PENGANTAR
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan
puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat,
hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan laporan On the Job Training Aviation Security Screening
Check Point.
Laporan ini telah kami susun
dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat
memperlancar pembuatan laporan ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima
kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan laporan ini.
Terlepas dari semua itu, Kami
menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat
maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima
segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki laporan ini.
Akhir kata kami berharap semoga laporan
tentang Screening
Check Point ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap
pembaca.
Balikpapan, 13 Agustus 2017
Satria Wahyu Manggala
BAB I
PENDAHULUAN
I.A. Latar Belakang
Sistem
transportasi udara di Indonesia semakin berperan dalam pengembangan
perekonomian dan merupakan kewenangan transportasi udara untuk dapat melayani
seluruh wilayah nusantara terutama dalam kaitannya dengan percepatan arus
informasi, barang, penumpang dan lain sebagainya.
Bandar
Udara yang selanjutnya disingkat Bandara merupakan prasarana pendukung
transportasi udara yang sangat penting karena daerah-daerah yang sebelumnya
sulit di jangkau melalui jalur transportasi darat kini dapat diatasi melalui
jalur transportasi udara untuk berhubungan dalam bidang ekonomi, pemerintahan,
pariwisata dan lain-lain.
Untuk
menunjang keamanan serta keselamatan penerbangan suatu bandara ada beberapa
persyaratan yang harus dipenuhi pengelola bandara.Pertama, sumber daya manusia
yang handal. Dalam hal ini semua personil keamanan penerbangan Aviation
Security (AVSEC) adalah Personil Keamanan Penerbangan yang telah (wajib)
memiliki lisensi atau surat tanda kecakapan petugas (STKP) yang diberi tugas
dan tanggungjawab di bidang keamanan penerbangan. (Peraturan Direktur Jenderal
Perhubungan Udara Nomor : SKEP/2765/XII/2010 Bab I butir 9).
AVSEC
Di Indonesia sendiri pengamanan Bandar Udara (Aviation Security) adalah sebuah
unit kerja yang dibentuk oleh PT. Angkasa Pura dalam memenuhi aturan-aturan
internasional dan nasional sebagai pengelola dan penyedia jasa keamanan bandara
harus mempunyai lisensi yang dipersyaratkan sesuai posisi. Kedua, peralatan
keamanan yang memadai dan sesuai kebutuhan. Artinya, selain memenuhi jumlah
minimal yang harus dimiliki peralatan keamanan tersebut juga harus dalam
kondisi baik dan lulus uji test keamanan alat. Ketiga, prosedur yang digunakan
harus jelas dan dilaksanakan secara benar.Prosedur tersebut juga harus mengacu
pada regulasi keamanan penerbangan nasional maupun internasional.Antara
penerapan prosedur dilapangan dan yang tercantum dalam aturan yang ada harus
sesuai.Baik itu prosedur tentang pemeriksaan keamanan maupun prosedur tentang
pengoperasian alat keamanan.
ICAO
(Internasional Civil Aviation Organization) yaitu organisasi dunia yang
menangani penerbanganan sipil. Badan ini mempunyai fungsi dan tugas membuat
peraturan-peraturan penerbangan dan melakukan pengawasan terhadap implementasi
peraturan-peraturan tersebut, yang wajib dipatuhi oleh seluruh negara anggota
ICAO, termasuk Indonesia. Semakin meningkatnya taraf perekonomian masyarakat
menyebabkan peningkatan gaya hidup masyarakat, sehingga pemanfaatan
transportasi udara sudah menjadi kebutuhan masyarakat dalam bepergian antar
daerah.
Peningkatan
penumpang pesawat udara menuntut pihak pengelola bandara untuk menjamin
keamanan penerbangan. Pengelola bandara harus melakukan pemeriksaan terhadap
semua orang beserta barang bawaannya yang akan memasuki area terbatas bandara
tanpa terkecuali melalui X-Ray yang dilakukan oleh petugas Avsec untuk memilah
milah barang yang boleh dibawa dan tidak atau dibagasikan.
I.B.
Tujuan :
1. Untuk meningkatkan ilmu keamanan dan
keselamatan penerbangan
2. Untuk mengetahui dan menganalisa barang yang
tidak boleh dibawa dipesawat.
3. Untuk
mengetahui dan menganalisa barang barang yang berbahaya.
I.C.
Manfaat
1. Bagi Ilmu Pengetahuan
Sebagai
bahan referensi dalam ilmu penerbangan sehingga dapat memperkaya dan menambah
wawasan.
2.
. Bagi Peneliti
Sebagai
pengalaman dan pengetahuan bagi peneliti untuk mengetahui barang
barang
apa saja yang bisa dibawa kepesawat.
I.D.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
1. Waktu
Pelaksanaan :
31 Juli 2017 –
04 Agustus 2017 pukul 08.00 – 16.30 WITA
2. Tempat
Pelaksanaan :
PT. Angkasa Pura
I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan aji Muhammad Sulaiman Sepinggan–
Balikpapan
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
1.
Definisi
AVSEC
AVSEC atau
Aviation Security adalah seorang petugas keamanan penerbangan yang dididik
menjadi seorang petugas keamanan penerbangan yang mampu bekerja sesuai dengan
regulasiyang ditetapkan secara Internasional maupun Nasional dan telah
diberikan lisensi atau surat ijin dari pemerintah untuk melakukan tugasnya
sebagai seorang avsec.
2.
Definisi
Screening Check Point
SCP adalah singkatan
dari Security Check Point atau dalam bahasa indonesia berarti Titik Pemeriksaan
Keamanan / Tempat Pemeriksaan Keamanan.
SCP adalah area dimana para petugas keamanan penerbangan (AVSEC) melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap setiap orang dan barang bawaannya yang akan masuk ke dalam area Daerah Keamanan Terbatas.
SCP adalah area dimana para petugas keamanan penerbangan (AVSEC) melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap setiap orang dan barang bawaannya yang akan masuk ke dalam area Daerah Keamanan Terbatas.
BAB
III
ISI
1.
Tugas
Pokok dan Fungsi Petugas Screening Check Point
Menjamin
keselamatan dan keamanan penerbangan dari tindakan yang mengancam dari tindakan
yang melawan hukum sesuai dengan Anex 17 ICAO, Doc 8973, Undang undang nomor 1
tahun 2009 pasal 334, 335, 436 tentang penerbangan, dengan melakukan
pemeriksaan terhadap orang dan barang yang masuk kedaerah keamanan terbatas.
-
Melakukan pemeriksaan orang perseorangan terhadap
dokumen penumpang (tiket / boarding pass / izin masuk yang dikeluarkan oleh
Otoritas bandara)
-
Melakukan pemeriksaan barang dengan menggunakan
peralata X-Ray mesin , Explosive detector system yang masuk ke daerah keamanan
terbatas
-
Pemeriksaan terhadap orang dengan WTMD , HHMD yang
masuk ke daerah keamanan terbatas
-
Profailing (Mengamati tingkah laku orang di Bandar
Udara)
2.
Fasilitas Keamanan Bandara
A. PERALATAN X-RAY
X-ray
merupakan peralatan detector yang digunakan untuk mendeteksi secara visual
semua barang bawaan calon penumpang pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan
penerbangan
dengan cepat tanpa membuka kemasan barang tersebut. Peralatan X-Ray dapat
diklasifikasikan menurut fungsi dan kapasitasnya yaitu :
- X-Ray Cabin
- X-Ray Baggage
- X-Ray Cargo.
Di Bandar udara internasional sultan aji muhammad
sulaiman sepinggan – Balikpapan ada 2 SCP, yaitu :
1. SCP
1 adalah area pemeriksaan Pertama yang terletak tepat di pintu masuk terminal
keberangkatan, Yang diperiksa di SCP 1 hanyalah barang bawaan saja seperti tas,
koper, kardus
2. dan
SCP 2 adalah area pemeriksaan kedua setelah melalui pemeriksan pertama yang
terletak di pintu masuk ruang tunggu keberangkatan. Yang diperiksa di SCP 2
meliputi jam, ikat punggang, topi, jaket, tas, elektronik, sepatu safety dan
seluruh barang bawaan.
Di Bandar udara internasional sultan aji muhammad
sulaiman sepinggan – Balikpapan ada 2 Out OF Gauge yang fungsinya untuk
memeriksa barang yang beratnya kurang dari 5 kg, lebih dari 20 kg dan panjang
barang lebih dari 1 meter.
Walk-Through
Metal Detector merupakan peralatan detector berupa pintu yang digunakan untuk
mendeteksi semua barang bawaan yang berada dalam pakaian/badan calon penumpang pesawat udara yang terbuat dari metal dan
dapat membahayakan keselamatan penerbangan, seperti senjata api, senjata tajam
dan benda lain yang sejenis.
C.
HAND-HELD
METAL DETECTOR
Hand-Held
Metal Detector merupakan peralatan detector tangan yang digunakan untuk
mendeteksi posisi/letak semua barang bawaan yang terdapat pada pakaian/badan
calon penumpang pesawat udara yang terbuat dari bahan metal dan dapat
membahayakan keselamatan penerbangan, seperti senjata api, senjata tajam dan
benda lain yang sejenis.
D.
CCTV (CLOSED
CIRCUIT TELEVISION)
CCTV
(Closed Circuit Television) merupakan peralatan kamera yang digunakan untuk
memantau situasi dan kondisi secara visual pada semua ruang/wilayah di
lingkungan terminal bandara dalam rangka pengamanan.
E.
EXPLOSIVE
DETECTION SYSTEM
Explosive
Detection System merupakan peralatan detector yang digunakan untuk mendeteksi
bahan peledak atau barang berbahaya lain yang mudah meledak dan dapat
membahayakan keselamatan penerbangan, seperti bom dan bahan lain yang sejenis
pada semua barang bawaan calon penumpang pesawat udara.
3.
Barang
Dilarang (Prohibited Item)
Barang
bisa dibawa ke tempat tujuan tetapi harus dibagasikan.
1. Senjata,
senjata api dan perangkat lain yang dapat melontarkan proyektil yang mampu,
atau tampak mampu, digunakan untuk mencederai secara serius yang disebabkan
oleh pemakaian sebuah proyektil, antara lain:
Semua jenis senjata api, seperti: pistol, revolver, senapan, shotguns; Senjata Mainan, replika senjata dan senjata api tiruan yang dapat disalah gunakan untuk mengelabui sebagai senjata nyata; Komponen senjata api, termasuk teleskopis; Senjata yang menggunakan tekanan angin, seperti pistol angin, senapan pelet, senapan angin dan senapan pelontar bola, Pistol suar dan pistol starter, Busur, busur silang, Senjata tombak, Ketapel
Semua jenis senjata api, seperti: pistol, revolver, senapan, shotguns; Senjata Mainan, replika senjata dan senjata api tiruan yang dapat disalah gunakan untuk mengelabui sebagai senjata nyata; Komponen senjata api, termasuk teleskopis; Senjata yang menggunakan tekanan angin, seperti pistol angin, senapan pelet, senapan angin dan senapan pelontar bola, Pistol suar dan pistol starter, Busur, busur silang, Senjata tombak, Ketapel
2. Perangkat yang dirancang khusus
untuk membuat pingsan/melumpuhkan antara lain:
Perangkat untuk melumpuhkan, seperti: senjata bius, pistol setrum (tasers) dan peralatan setrum, Perangkat pelumpuh hewan (stunner) dan perangkat pembunuh hewan, Bahan kimia, gas dan semprotan yang dapat melumpuhkan, seperti: semprotan merica, semprotan Capsicum, gas air mata, semprotan asam dan semprotan pembasmi hewan;
Perangkat untuk melumpuhkan, seperti: senjata bius, pistol setrum (tasers) dan peralatan setrum, Perangkat pelumpuh hewan (stunner) dan perangkat pembunuh hewan, Bahan kimia, gas dan semprotan yang dapat melumpuhkan, seperti: semprotan merica, semprotan Capsicum, gas air mata, semprotan asam dan semprotan pembasmi hewan;
3. Objek dengan ujung atau sisi yang
tajam yang mampu digunakan untuk menyebabkan cedera serius, antara lain:
Item yang dirancang untuk memotong, seperti: kapak dan parang, Kapak es dan pengait es, Silet; Pisau lipat, pisau cutter; Pisau dengan panjang lebih dari 5 (lima) cm dari titik tumpu/pegangan; Gunting dengan panjang lebih dari 5 (lima) cm dari titik tumpu/pegangan; Peralatan seni bela diri dengan ujung atau sisi yang tajam; Pedang; Pembuka tutup botol.
Item yang dirancang untuk memotong, seperti: kapak dan parang, Kapak es dan pengait es, Silet; Pisau lipat, pisau cutter; Pisau dengan panjang lebih dari 5 (lima) cm dari titik tumpu/pegangan; Gunting dengan panjang lebih dari 5 (lima) cm dari titik tumpu/pegangan; Peralatan seni bela diri dengan ujung atau sisi yang tajam; Pedang; Pembuka tutup botol.
4. Alat kerja yang dapat digunakan untuk
menyebabkan cedera serius atau mengancam keamanan pesawat udara,antara lain:
Linggis, pencong, cangkul; Bor, termasuk alat bor tanpa kaber, Alat dengan ujung atau sisi yang tajam dengan panjang lebih dari 5 (lima) cm dari titik tumpu/pegangan yang mampu digunakan sebagai senjata, seperti: obeng, pahat, betel, Gergaji; Blowtorches, Alat yang menembakkan paku dan baut;
Linggis, pencong, cangkul; Bor, termasuk alat bor tanpa kaber, Alat dengan ujung atau sisi yang tajam dengan panjang lebih dari 5 (lima) cm dari titik tumpu/pegangan yang mampu digunakan sebagai senjata, seperti: obeng, pahat, betel, Gergaji; Blowtorches, Alat yang menembakkan paku dan baut;
5. Alat tumpul yang mampu digunakan
untuk menyebabkan cedera serius ketika digunakan untuk memukul, antara lain:
Pemukul Baseball, kriket dan softball, Kelompok tongkat, seperti: tongkat pemukul, pemukul blackjacks dan tongkat keamanan, hokkey, golf, biliard; Raket yang digunakan untuk badminton, tennis, squash; Peralatan Seni bela diri.
Pemukul Baseball, kriket dan softball, Kelompok tongkat, seperti: tongkat pemukul, pemukul blackjacks dan tongkat keamanan, hokkey, golf, biliard; Raket yang digunakan untuk badminton, tennis, squash; Peralatan Seni bela diri.
6. Bahan peledak, zat pembakar dan
bahan/zat lainnya yang mampu, dan dapat digunakan untuk menyebabkan cedera
serius atau mengancam keamanan pesawat udara, antara lain:
Amunisi, Blasting caps, Detonator dan sekering, Replika atau imitasi alat peledak, Ranjau, granat dan lain alat/bahan peledak yang digunakan militer, Petasan, Kembang api dan sejenisnya, Tabung atau alat yang dapat mengeluarkan asap, Dinamit, mesiu dan bahan peledak plastik.
Amunisi, Blasting caps, Detonator dan sekering, Replika atau imitasi alat peledak, Ranjau, granat dan lain alat/bahan peledak yang digunakan militer, Petasan, Kembang api dan sejenisnya, Tabung atau alat yang dapat mengeluarkan asap, Dinamit, mesiu dan bahan peledak plastik.
4.
Dangerous Goods (Barang Berbahaya)
Dangerous Goods (Barang Berbahaya)
dibagi menjadi 9 (sembilan) Klasifikasi yaitu:
- Bahan Peledak (Explosives)
- Bahan yang mudah meledak. Contoh: Dinamit, TNT, Nitrogliserin, Senjata, Amunisi, Peluru, Kembang Api
- Bahan Gas (Gases)
- Semua bahan gas, termasuk gas yang telah dikompresi. Baik itu Gas Mudah Terbakar, Gas Tidak Mudah Terbakar (telah dikompresi), Gas Beracun. Contoh: Acetylene, Hydrogen, Propane, Nitrogen, Neon, Carbon dioxide, Fluorine, Chlorine, Hydrogen cyanide, Aerosol.
- Bahan Cair Mudah Terbakar (Flammable Liquids)
- Benda Cair yang mudah terbakar dibawah suhu 35°C dan tekanan dibawah 101.3 kPa. Contoh: Diethyl ether, Carbon disulfide, Gasoline (Bensin), Acetone, Kerosene, Paraffin, Diesel (Soilar), Paint(Cat), Alcohol.
- Bahan Padat Mudah Terbakar (Flammable Solids)
- Bahan Padat yang mudah terbakar akibat gesekan. Contoh: Korek Api, Phospor, Kalsium Karbid, Magnesium, Sodium, Potassium.
- Bahan Rentan Oksidasi
- Bahan yang bila terkena oksigen mempunyai daya rusak. Contoh: Kalsium Klorat, Ammonium nitrate, Hydrogen peroxide, Potassium permanganate, Benzoyl peroxide, Organic peroxides.
- Bahan Beracun dan Menular
- Bahan beracun ataupun zat beracun, bakteri, virus (diatur oleh WHO – World Health Organization) yang bisa menyebabkan luka, infeksi dan menular. Contoh: Pestisida, Rabies.
- Bahan Radioaktif
- Bahan atau zat maupun kombinasinya yang mengeluarkan sinar radiasi sehingga membahayakan bagi manusia, binatang dan barang. Contoh: Uranium, Plutonium.
- Bahan Korosif
- Bahan atau zat yang dapat melarutkan jaringan organik atau menimbulkan korosi (karat) pada logam. Contoh: Asam sulfat, Asam klorida, Alkali – kalium hidroksida, Alkali – natrium hidroksida.
- Bahan atau barang lainnya yang dianggap berbahaya.
- Barang atau benda-benda lainnya yang dianggap dapat membahayakan serta dapat menimbulkan resiko terhadap manusia (petugas), pesawat apabila tidak ditangani dengan baik. Contoh: Gunting, Pisau atau Cutter, Obeng, dll.
BAB
IV
Kesimpulan & Saran
1.
Kesimpulan
Di
Indonesia pada saat
ini penggunaan Transportasi Udara berkembang semakin pesat dengan banyaknya kepentingan
orang yang berbeda beda. Barang bawaan penumpang juga sangat bermacam macam,
oleh sebab itu petugas avsec yang memilah milah barang bawaan penumpang yang
boleh dibawa ke bagasi, ke cabin maupun ke kargo.
2.
Saran
Saran untuk perusahaan penerbangan :
Sebaiknya untuk tingkat kenyamanan,
tingkat keamanan dan kesopanan petugas lebih ditingkatkan lagi karena kepuasan
penumpang yang menjadi prioritas utama.
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment